Ali Amril
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Padang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG (2024-04-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
6 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Februari 2024 | PN Tipikor PadangNomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ALI AMRIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam D akwaan Kesatu P rimair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
| Banding18 April 2024 | PT PadangNomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Klelas IA Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg tanggal 05 Februari 2024, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana pokoknya yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ali Amril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Mahkamah Agung, 5 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG Mahkamah Agung, 18 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi