Alfian Alitu
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 561 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama Maret 2026, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT MND (2026-05-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 561 juta
3 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2026/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Maret 2026 | PN Tipikor ManadoNomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ALFIAN ALITU , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair yang didakwakan penuntut umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan pidana denda sejumlah kategori III atau sebesap Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp545.662.900,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 546 juta |
| Banding20 Mei 2026 | PT ManadoNomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT MND Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 52/PID.SUS-TPK/2025/PN Mnd tanggal 30 Maret 2026, yang dimintakan banding, mengenai pidana penjara yang dijatuhkan dan uang pengganti yang dibebankan, serta pidana pengganti denda yang harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ALFIAN ALITU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 561 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd Mahkamah Agung, 30 Mar 2026
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT MND Mahkamah Agung, 20 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi