Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Utara

Alfian Alitu

Pegawai Negeri Sipil

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 561 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama Maret 2026, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Manado (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT MND (2026-05-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 561 juta

3 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2026/PT MND)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Manado (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Maret 2026 PN Tipikor ManadoNomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ALFIAN ALITU , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair yang didakwakan penuntut umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan pidana denda sejumlah kategori III atau sebesap Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp545.662.900,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 546 juta
Banding20 Mei 2026 PT ManadoNomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT MND Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 52/PID.SUS-TPK/2025/PN Mnd tanggal 30 Maret 2026, yang dimintakan banding, mengenai pidana penjara yang dijatuhkan dan uang pengganti yang dibebankan, serta pidana pengganti denda yang harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ALFIAN ALITU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 561 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru