Kepala Daerah · Sumatera Selatan
Alex Noerdin
- Mantan Gubernur Sumatera Selatan
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Meninggal dunia25 Februari 2026
Meninggal dunia menurut pemberitaan Detik News (2026-02-25).
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 18/PID.TPK/2022/PT PLG (2022-09-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
9 tahun penjara (Banding 18/PID.TPK/2022/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Juni 2022 | PN Tipikor PalembangNomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Alex Noerdin, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Primair DAN Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA Primair Penuntut Umum; Alex Noerdin, S.H.dengan pidana penjara selama12 (dua belas) tahun; Menjatuhkan pidana denda oleh karena itu kepada TerdakwaIr. Alex Noerdin, S.H. dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00(satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Banding1 September 2022 | PT PalembangNomor 18/PID.TPK/2022/PT PLG M emperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 15 Juni 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai Lamanya Pidana Penjaradanmenguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: M enyatakan Terdakwa Ir. ALEX NOERDIN, S.H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama?sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Primair dan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 15 Jun 2022
- Putusan Banding Nomor 18/PID.TPK/2022/PT PLG Mahkamah Agung, 1 Sep 2022
Pemberitaan
- Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup Detik News, 25 Feb 2026
- Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dimakamkan di Palembang Kompas, 25 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi