Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Kepala Daerah · Sumatera Selatan

Alex Noerdin

- Mantan Gubernur Sumatera Selatan

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Meninggal dunia25 Februari 2026

Meninggal dunia menurut pemberitaan Detik News (2026-02-25).

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palembang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 18/PID.TPK/2022/PT PLG (2022-09-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

9 tahun penjara (Banding 18/PID.TPK/2022/PT PLG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palembang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Juni 2022 PN Tipikor PalembangNomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Alex Noerdin, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Primair DAN Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA Primair Penuntut Umum; Alex Noerdin, S.H.dengan pidana penjara selama12 (dua belas) tahun; Menjatuhkan pidana denda oleh karena itu kepada TerdakwaIr. Alex Noerdin, S.H. dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00(satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 1 miliar
Banding1 September 2022 PT PalembangNomor 18/PID.TPK/2022/PT PLG M emperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 15 Juni 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai Lamanya Pidana Penjaradanmenguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: M enyatakan Terdakwa Ir. ALEX NOERDIN, S.H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama?sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Primair dan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Foto
belum tersedia

Lainnya

A Dian Anugrah

Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

Foto
belum tersedia

ASN/Pejabat

A. Rahim Akri

Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Foto
belum tersedia

Kepala Daerah · 2 perkara

Aa Umbara Sutisna

Perkara tindak pidana korupsi

Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

Lapor & hak jawab

Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru