Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Selatan

Aldani Marliansyah bin Darkoni

Aparatur Sipil Negara

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 32,2 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Januari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palembang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 24/PID.TPK/2023/PT PLG (2024-01-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 32,2 miliar

2 tahun penjara (Banding 24/PID.TPK/2023/PT PLG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palembang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding17 Januari 2024 PT PalembangNomor 24/PID.TPK/2023/PT PLG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 21 November 2023 yang dimintakan banding khusus mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Aldani Marliansyah, S.Sos Bin Darkoni tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama?sama sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 32,2 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru