Albertus Iwan Susilo
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kupang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg (2023-03-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,2 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Maret 2023 | PN Tipikor KupangNomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg MENG A DIL I : Menyatakan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, SE., alias BABA IWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6(enam) Tahun , dan denda sejumlah Rp.300.000.000;( tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
| Banding23 Mei 2023 | PT KupangNomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg. tanggal 10 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Mahkamah Agung, 10 Mar 2023
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Mahkamah Agung, 23 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi