Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kalimantan Tengah

Akhmad Yani

PNS (Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda pada BAPPERIDA Kabupaten Barito Selatan) dan menjabat sebagai

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 57,8 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK (2026-07-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 57,8 juta

1 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 April 2026 PN Tipikor PalangkarayaNomor 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Akhmad Yani, S.Ap., M.M. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama primer; Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan pertama primer; Menyatakan Terdakwa Akhmad Yani, S.Ap., M.M. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 95 juta
Banding1 Juli 2026 PT PalangkarayaNomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk tanggal 27 April 2026 yang dimintakan banding mengenai uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa AKHMAD YANI, S.Ap., M.M. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama primer; Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 57,8 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru