Akhmad Syarmada bin Wardani
Wiraswasta/Mantan Anggota DPRD
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm (2025-03-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,5 miliar
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Maret 2025 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm M E N G A D I L I 1 Menyatakan Terdakwa AKHMAD SYARMADA Bin WARDANI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; 2 Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pertama Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AKHMAD SYARMADA Bin WARDANI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair; 4 Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 2,5 miliar |
| Banding23 April 2025 | PT BanjarmasinNomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm, tanggal 5 Maret 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Mahkamah Agung, 5 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM Mahkamah Agung, 23 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi