Daftar Koruptor Lapor Cari nama

DPRD · Kalimantan Selatan

Akhmad Syarmada bin Wardani

Wiraswasta/Mantan Anggota DPRD

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,5 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm (2025-03-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,5 miliar

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Maret 2025 PN Tipikor BanjarmasinNomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm M E N G A D I L I 1 Menyatakan Terdakwa AKHMAD SYARMADA Bin WARDANI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; 2 Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pertama Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AKHMAD SYARMADA Bin WARDANI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair; 4 Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 2,5 miliar
Banding23 April 2025 PT BanjarmasinNomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm, tanggal 5 Maret 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru