ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Akhmad Najib
ASN / Mantan Asisten Kesejahteraan Rakyat
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 9/PID.TPK/2022/PT PLG (2022-08-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 9/PID.TPK/2022/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding2 Agustus 2022 | PT PalembangNomor 9/PID.TPK/2022/PT PLG Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 19 Mei 2022 yang dimintakan banding tersebut dan dengan mengadili sendiri: Menyatakan terdakwa Akhmad Najib tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan Pimair; Membebaskan terdakwa Akhmad Najib oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa Akhmad Najib secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 9/PID.TPK/2022/PT PLG Mahkamah Agung, 2 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi