Akhmad Baihaqi bin Saukani
Pedagang
- Vonis akhir
- 3 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm (2025-03-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,5 miliar
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Maret 2025 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm AKHMAD BAIHAQI Bin SAUKANI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; 2 Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pertama Primair tersebut; AKHMAD BAIHAQI Bin SAUKANI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair; 4 Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 2,5 miliar |
| Banding23 April 2025 | PT BanjarmasinNomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm., tanggal 5 Maret 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS.TPK/2023/PT BJM (2023-04-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 474 juta
1 tahun 10 bulan penjara (Banding 5/PID.SUS.TPK/2023/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Februari 2023 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm Menyatakan T erdakwa AKHMAD BAIHAQI Bin SAUKANI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa AKHMAD BAIHAQI Bin SAUKANI (Alm) dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan T erdakwa AKHMAD BAIHAQI Bin SAUKANI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AKHMAD BAIHAQI Bin SAUKANI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 474 juta |
| Banding4 April 2023 | PT BanjarmasinNomor 5/PID.SUS.TPK/2023/PT BJM MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm tanggal 15 Februari 2023 yang dimintakan banding mengenai penjatuhan pidana denda serta pidana kurungan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa Akhmad Baihaqi Bin Saukani (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Akhmad… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 10 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 474 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Mahkamah Agung, 5 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM Mahkamah Agung, 23 Apr 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm Mahkamah Agung, 15 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS.TPK/2023/PT BJM Mahkamah Agung, 4 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi