Akhiruddin Nasution
Tenaga Honor pada Dinas Pemberdayaan
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7172 K/PID.SUS/2025 (2025-08-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5 miliar
3 tahun penjara (Kasasi 7172 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Desember 2024 | PN Tipikor MedanNomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Akhiruddin Nasution tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, serta Denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding25 Februari 2025 | PT MedanNomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PT Mdn tanggal 16 Desember 2024 yang dimintakan banding mengenai Uang Pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Akhiruddin Nasution tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut sebagaimana?? didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 5 miliar |
| Kasasi MA7 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 7172 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi dan pemidanaan menjadi:- Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.- Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 16 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 25 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7172 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 7 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum