ASN/Pejabat · Kalimantan Selatan
Ahmad Romansyah
Pns
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 954 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 14/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM (2022-11-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 954 juta
6 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 September 2022 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm M E N GA D I L I 1 Menyatakan Terdakwa AHMAD ROMANSYAH, S.Pt. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD ROMANSYAH, S.Pt. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp953.800.000,00 (sembilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 954 juta |
| Banding16 November 2022 | PT BanjarmasinNomor 14/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm., tanggal 26 september 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penempatan status barang bukti yang harus ditetapkan, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa AHMAD ROMANSYAH, S.Pt. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD ROMANSYAH, S.Pt. oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 954 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm Mahkamah Agung, 26 Sep 2022
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM Mahkamah Agung, 16 Nov 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi