Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kalimantan Selatan

Ahmad Romansyah

Pns

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 954 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 14/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM (2022-11-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 954 juta

6 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 September 2022 PN Tipikor BanjarmasinNomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm M E N GA D I L I 1 Menyatakan Terdakwa AHMAD ROMANSYAH, S.Pt. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD ROMANSYAH, S.Pt. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp953.800.000,00 (sembilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 954 juta
Banding16 November 2022 PT BanjarmasinNomor 14/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm., tanggal 26 september 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penempatan status barang bukti yang harus ditetapkan, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa AHMAD ROMANSYAH, S.Pt. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD ROMANSYAH, S.Pt. oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 954 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru