ASN/Pejabat · KPK
Ahmad Luthfi H. Rahmatullah
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
belum tersedia
- Status perkara
- Tersangka
- Nilai dugaan
- Rp 400 juta
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Ditahan, proses hukum16 Oktober 2026
Terjaring OTT KPK terkait Pemkab Klaten 15 Okt 2026; ditetapkan tersangka dan ditahan 16 Okt–4 Nov 2026.
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.
Dugaan suap pengondisian hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Klaten 2025
KPK menduga Ahmad Luthfi menerima Rp400 juta dari Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo agar temuan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar tidak dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Klaten 2025.
Suap/gratifikasi: Rp 400 juta
Menurut KPK, ALU meminta Rp600 juta, disepakati Rp400 juta, untuk menghapus temuan kelebihan bayar honorarium Rp5 miliar dalam LHP Pemkab Klaten TA 2025; temuan diduga dihapus pada Juni 2026.
Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.
Sumber
Dokumen resmi
- KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan TPK di Pemkab Klaten KPK, 16 Okt 2026
Pemberitaan
- KPK Jerat Bupati Klaten sebagai Tersangka atas 5 Kasus Korupsi, Ini Detailnya Investortrust, 17 Okt 2026
- Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Hamenang dan Kepala BPK Jateng Dijebloskan ke Tahanan Investortrust, 16 Okt 2026
- Profil Ahmad Luthfi, Kepala BPK Jateng yang Kena OTT KPK Viva, 16 Okt 2026
- KPK tetapkan Bupati Klaten dan Kalan BPK Jateng sebagai tersangka setelah OTT Antara, 16 Okt 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Edison
Dugaan suap pengadaan barang/jasa Dinas Pendidikan dan penerimaan lain di Pemkab Muara Enim 2025–2026
Tersangka Dugaan Rp 1,6 miliar Ditahan, proses hukum
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara