Agustina Antoh
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Papua Barat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK (2024-08-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,1 miliar
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juni 2024 | PN Tipikor ManokwariNomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Menyatakan Terdakwa AGUSTINA ANTOH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa AGUSTINA ANTOH oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa AGUSTINA ANTOH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 10 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 4,4 miliar |
| Banding20 Agustus 2024 | PT Papua BaratNomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK Mnk tanggal 14 Juni 2024, yang dimintakan banding, sekedar jumlah uang pengganti yang harus dibebankan kepadaTerdakwa dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa AGUSTINA ANTOH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???tindak pidana korupsi??? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa AGUSTINA ANTOH oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa AGUSTINA ANTOH terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Mahkamah Agung, 14 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK Mahkamah Agung, 20 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi