Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Papua Barat

Agustina Antoh

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Papua Barat (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK (2024-08-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,1 miliar

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Papua Barat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Juni 2024 PN Tipikor ManokwariNomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Menyatakan Terdakwa AGUSTINA ANTOH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa AGUSTINA ANTOH oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa AGUSTINA ANTOH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 10 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 4,4 miliar
Banding20 Agustus 2024 PT Papua BaratNomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK Mnk tanggal 14 Juni 2024, yang dimintakan banding, sekedar jumlah uang pengganti yang harus dibebankan kepadaTerdakwa dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa AGUSTINA ANTOH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???tindak pidana korupsi??? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa AGUSTINA ANTOH oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa AGUSTINA ANTOH terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru