Agust Sutisna bin Danu Saepudin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 44/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-09-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,2 miliar
7 tahun penjara (Banding 44/PID.TPK/2023/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Juli 2023 | PN Tipikor BandungNomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin ( Alm ) ENDANG SUPARMAN , Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin ( Alm ) ENDANG SUPARMAN , Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin ( Alm ) ENDANG… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 4,2 miliar |
| Banding14 September 2023 | PT BandungNomor 44/PID.TPK/2023/PT BDG Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor.36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 17 Juli 2023 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Terdakwa I MAMAN SURYAMAN,MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M. Bin (Alm) UJU , Terdakwa III AGUST SUTISNA.Bin (Alm) DANU SAEPUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 4,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Mahkamah Agung, 17 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 44/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 14 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi