Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Lampung

Agusmiar Lispawandi bin M. Rais

Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 282 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk (2025-05-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 282 juta

7 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Mei 2025 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Rais Usman (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Rais Usman (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan; Rais Usman (Alm) untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp282.000.000,00 ( dua ratus delapan puluh dua juta rupiah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 282 juta
Banding23 Juli 2025 PT Tanjung KarangNomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 22 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru