Agus Paharyono bin Kohar
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 510 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Palembang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 23/PID.TPK/2023/PT PLG (2023-12-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 332 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 23/PID.TPK/2023/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 November 2023 | PN Tipikor PalembangNomor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Agus Paharyono, SE Bin Kohar (Alm) , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam D akwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda se jumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 336 juta |
| Banding13 Desember 2023 | PT PalembangNomor 23/PID.TPK/2023/PT PLG Menerima permintaan banding dari Penuntut Umumtersebut; - Mengubahputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg, tanggal 7 Nopember 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar perihal amar putusan yangmenyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primairnya; dan mengenai besarnya Uang Pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 332 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2024-09-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 178 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 September 2024 | PN Tipikor PalembangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa AGUS PAHARYONO Bin KOHAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi seperti dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Membebaskan Terdakwa AGUS PAHARYONO Bin KOHAR oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AGUS PAHARYONO Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 178 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Mahkamah Agung, 7 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 23/PID.TPK/2023/PT PLG Mahkamah Agung, 13 Des 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 26 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi