Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Selatan

Agus Paharyono bin Kohar

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 510 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Palembang (2023)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 23/PID.TPK/2023/PT PLG (2023-12-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 332 juta

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 23/PID.TPK/2023/PT PLG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palembang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 November 2023 PN Tipikor PalembangNomor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Agus Paharyono, SE Bin Kohar (Alm) , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam D akwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda se jumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 336 juta
Banding13 Desember 2023 PT PalembangNomor 23/PID.TPK/2023/PT PLG Menerima permintaan banding dari Penuntut Umumtersebut; - Mengubahputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg, tanggal 7 Nopember 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar perihal amar putusan yangmenyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primairnya; dan mengenai besarnya Uang Pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 332 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2024)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2024-09-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 178 juta

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 September 2024 PN Tipikor PalembangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa AGUS PAHARYONO Bin KOHAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi seperti dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Membebaskan Terdakwa AGUS PAHARYONO Bin KOHAR oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AGUS PAHARYONO Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 178 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru