Agus Joko Purwanto Anak Dari Suwito
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 48 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2022, putusan terakhir Juni 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG (2022-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 48 juta
2 tahun penjara (Banding 12/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 April 2022 | PN Tipikor SemarangNomor 87/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa AGUS JOKO PURWANTO, S.Pd Anak Dari SUWITO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa AGUS JOKO PURWANTO, S.Pd Anak Dari SUWITO dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa AGUS JOKO PURWANTO, S.Pd Anak Dari SUWITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS JOKO PURWANTO, S.Pd Anak Dari SUWITO oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 48 juta |
| Banding23 Juni 2022 | PT SemarangNomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, tanggal 11 April 2022, dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana penjara, denda dan subsidair pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa AGUS JOKO PURWANTO, S.Pd anak dari SUWITO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa AGUS JOKO PURWANTO, S.Pd anak dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Uang pengganti Rp 48 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg Mahkamah Agung, 11 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Mahkamah Agung, 23 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir