Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Banten

Agus Herry Purwanto

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 17,9 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banten (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG (2024-03-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 17,9 miliar

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Maret 2024 PN Tipikor SerangNomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG Menyatakan Terdakwa AGUS HERRY PURWANTO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS HERRY PURWANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 17,9 miliar
Banding7 Mei 2024 PT BantenNomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 36/Pid-Sus-TPK/2023/PN Srg, tanggal 05 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru