Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Hakim/Peradilan

Agam Syarief Baharudin

Pegawai Negeri Sipil (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas Khusus)

Kejaksaan
Vonis akhir
11 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 6,4 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 11 tahun, putusan pertama Desember 2025, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst (2025-12-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 6,4 miliar

11 tahun penjara (PN Tipikor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Desember 2025 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst MENGADILI: Menyatakan Terdakwa AGAM SYARIEF BAHARUDIN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa AGAM SYARIEF BAHARUDIN dari dakwaan alternatif Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AGAM SYARIEF BAHARUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif KESATU Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 11 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 6,4 miliar
Kasasi MA3 Juli 2026 Mahkamah AgungNomor 6413 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Terdakwa, Tolak Kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Djuyamto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA News

    Hakim/Peradilan

    Djuyamto

    Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi

    Vonis 23 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara

    Erintuah Damanik mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

    Hakim/Peradilan

    Erintuah Damanik

    Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya

    Vonis 7 tahun Masih dipenjara

    Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Hakim/Peradilan

    Gazalba Saleh

    Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)

    Vonis 20 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru