Aera Opera
Ibu Rumah Tangga (Mantan Direktur Utama PT. Bravo Tiakara Minkaindo)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 200 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Gorontalo (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 7/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO (2022-05-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 200 juta
4 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Maret 2022 | PN Tipikor GorontaloNomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa AERA OPERA,S.Kom.tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AERA OPERA,S.Kom.tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara selama 2 ( Dua ) tahun dan 6 ( Enam ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 200 juta |
| Banding30 Mei 2022 | PT GorontaloNomor 7/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa Aera Opera, S.Kom. , tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto Mahkamah Agung, 30 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO Mahkamah Agung, 30 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi