Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Timur

Adriani Anak Dari Amas Alm

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 999 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Samarinda (2022)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 11/PID.TPK/2022/PT SMR (2022-07-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 999 juta

7 tahun penjara (Banding 11/PID.TPK/2022/PT SMR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Juni 2022 PN Tipikor SamarindaNomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa ADRIANI anak dari AMAS (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ADRIANI anak dari AMAS (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADRIANI anak dari AMAS (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta
Banding21 Juli 2022 PT SamarindaNomor 11/PID.TPK/2022/PT SMR Menimbang, bahwa berdasarkan iraian tersebut diatas, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?koprupsi? secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 350 juta Uang pengganti Rp 999 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru