Adil Makmur
Dokter (Kepala Puskesmas Daruba Tahun 2018-2024)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 804 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte (2025-03-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 804 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Maret 2025 | PN Tipikor TernateNomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte ADIL MAKMUR S.Ked., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana Dakwaan Primair; ADIL MAKMUR S.Ked., dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) Subsidiair 2 ( dua ) bulan kurungan; ADIL MAKMUR S.Ked., untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp804.327.947,00 ? Rp216.000.000,00 = Rp588.327.947,00 ( lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus empat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 804 juta |
| Banding22 Mei 2025 | PT Maluku UtaraNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Kepulauan Morotai tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tanggal 24 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte Mahkamah Agung, 24 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE Mahkamah Agung, 22 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi