Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku Utara

Adil Makmur

Dokter (Kepala Puskesmas Daruba Tahun 2018-2024)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 804 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte (2025-03-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 804 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Maret 2025 PN Tipikor TernateNomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte ADIL MAKMUR S.Ked., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana Dakwaan Primair; ADIL MAKMUR S.Ked., dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) Subsidiair 2 ( dua ) bulan kurungan; ADIL MAKMUR S.Ked., untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp804.327.947,00 ? Rp216.000.000,00 = Rp588.327.947,00 ( lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus empat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 804 juta
Banding22 Mei 2025 PT Maluku UtaraNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Kepulauan Morotai tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tanggal 24 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru