Adiatra Se bin Mislan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2023, putusan terakhir Desember 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Padang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG (2023-12-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Oktober 2023 | PN Tipikor PadangNomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Menyatakan Adiatra, SE bin Mislan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Adiatra, SE bin Mislan dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding14 Desember 2023 | PT PadangNomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG Menyatakan Terdakwa Adiatra, S.E bin Mislan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua; Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa Adiatra, S.E bin Mislan dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Mahkamah Agung, 24 Okt 2023
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG Mahkamah Agung, 14 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi