Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bali

Adam Iskandar Bunga

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 262 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Februari 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 4/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-03-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 262 juta

2 tahun penjara (Banding 4/PID.TPK/2023/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Februari 2023 PN Tipikor DenpasarNomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama , ? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Membebaskan terdakwa ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T oleh karenanya dari dakwaan primair Menyatakan terdakwa ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 99,5 juta
Banding15 Maret 2023 PT DenpasarNomor 4/PID.TPK/2023/PT DPS Mengubah putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Dps tanggal 01 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan angka 5 (lima) sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Adam Iskandar Bunga, S.T. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Adam Iskandar Bunga, S.T. oleh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Adam Iskandar Bunga,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 262 juta
Kasasi MA25 September 2023 Mahkamah AgungNomor 4276 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru