Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara

Achmad Setiawan

Pensiunan PNS (Direktur PD. Konawe Jaya)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kendari (2022)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi (2022-01-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kendari (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Januari 2022 PN Tipikor KendariNomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi ACHMAD SETIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda se jumlah Rp . 20 0.000.000 ,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat ) bula n. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. Rp.1.150.000.000,- (satu milyar seratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 3 bulan
Banding15 Februari 2022 PT KendariNomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT KDI Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan Penasehat Hukum Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam Kontra Memori Bandingnya, sehingga karenanya beralasan untuk ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pertimbangan di atas, Terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di atas, maka cukup beralasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru