ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara
Achmad Setiawan
Pensiunan PNS (Direktur PD. Konawe Jaya)
- Vonis akhir
- 5 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kendari (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi (2022-01-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Januari 2022 | PN Tipikor KendariNomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi ACHMAD SETIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda se jumlah Rp . 20 0.000.000 ,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat ) bula n. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. Rp.1.150.000.000,- (satu milyar seratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 3 bulan |
| Banding15 Februari 2022 | PT KendariNomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT KDI Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan Penasehat Hukum Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam Kontra Memori Bandingnya, sehingga karenanya beralasan untuk ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pertimbangan di atas, Terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di atas, maka cukup beralasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi Mahkamah Agung, 4 Jan 2022
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT KDI Mahkamah Agung, 15 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi