Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Lampung

Achmad Avandi bin Nadirsyah

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK (2025-02-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Desember 2024 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk BIN NADIRSYAH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa ACHMAD AVANDI, S.E.,M.M. BIN NADIRSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; BIN NADIRSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta
Banding4 Februari 2025 PT Tanjung KarangNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 31/Pis.Sus-TPK/2024/PN- Tjk tanggal 24 Desember 2024 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Achmad Avandi , S.E.,M.M. Bin Nadirsyah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut??? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Achmad Avandi , S.E.,M.M. Bin Nadirsyah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru