Achmad Avandi bin Nadirsyah
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK (2025-02-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Desember 2024 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk BIN NADIRSYAH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa ACHMAD AVANDI, S.E.,M.M. BIN NADIRSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; BIN NADIRSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding4 Februari 2025 | PT Tanjung KarangNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 31/Pis.Sus-TPK/2024/PN- Tjk tanggal 24 Desember 2024 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Achmad Avandi , S.E.,M.M. Bin Nadirsyah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut??? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Achmad Avandi , S.E.,M.M. Bin Nadirsyah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk Mahkamah Agung, 24 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mahkamah Agung, 4 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi