Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Papua Barat

Abu Hanifa Siata

PNS (Kepala Sub Auditorat PB II,BPK.R.I Perwakilan Provinsi Papua Barat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Papua Barat (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK (2024-11-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Banding 16/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Papua Barat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Agustus 2024 PN Tipikor ManokwariNomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Menyatakan Terdakwa ABU HANIFA SIATA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sejenis secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Banding8 November 2024 PT Papua BaratNomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK Memperbaiki Putusan ?? Pengadilan Negeri?? Manokwari Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk, Tanggal 12 Agustus 2024, yang dimintakan banding sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa terkait penerapan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini; Menyatakan Terdakwa ABU HANIFA SIATA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ??Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut? , sebagaimana dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru