Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Abu Bakar

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 99 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi pembangunan gedung perkuliahan STAIN Watampone, Kabupaten Bone (2017)

2017 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) STAIN Watampone melakukan pengadaan pekerjaan Pembangunan Gedung Perkuliahan STAIN Watampone Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari SBSN, dengan menetapkan PT Indo Dhea Internusa sebagai pelaksana melalui kontrak Nomor Sti.11/PPK-II/198/2017 tanggal 22 Mei 2017. Perbuatan tersebut terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada tahun 2017. Nilai kerugian keuangan negara tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 57/PID.TPK/2023/PT MKS (2023-10-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 99 juta

2 tahun penjara (Banding 57/PID.TPK/2023/PT MKS)
Putusan perkara Korupsi pembangunan gedung perkuliahan STAIN Watampone, Kabupaten Bone (2017)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 September 2023 PN Tipikor MakassarNomor 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks MUHAMMAD AMING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Dan Merupakan Gabungan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri?, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa H. MUHAMMAD AMING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Dan Berlanjut?, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; MUHAMMAD AMING dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 99 juta
Banding31 Oktober 2023 PT MakassarNomor 57/PID.TPK/2023/PT MKS Abu Bakar Als H Bakkarang H Muhammad Aming tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa H. Abu Bakar Als H Bakkarang H Muhammad Aming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merupakan gabungan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; MUHAMMAD AMING dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 99 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 September 2021 PN Tipikor MakassarNomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Abu Bakar, M.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair dan subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA12 Oktober 2023 Mahkamah AgungNomor 4951 K/Pid.Sus/2023 M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada KEJAKSAAN NEGERI BONE tersebut;? Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan padatingkat kasasi kepada Negara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru