ASN/Pejabat · Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Abu Bakar
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 99 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi pembangunan gedung perkuliahan STAIN Watampone, Kabupaten Bone (2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) STAIN Watampone melakukan pengadaan pekerjaan Pembangunan Gedung Perkuliahan STAIN Watampone Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari SBSN, dengan menetapkan PT Indo Dhea Internusa sebagai pelaksana melalui kontrak Nomor Sti.11/PPK-II/198/2017 tanggal 22 Mei 2017. Perbuatan tersebut terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada tahun 2017. Nilai kerugian keuangan negara tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 57/PID.TPK/2023/PT MKS (2023-10-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 99 juta
2 tahun penjara (Banding 57/PID.TPK/2023/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 September 2023 | PN Tipikor MakassarNomor 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks MUHAMMAD AMING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Dan Merupakan Gabungan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri?, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa H. MUHAMMAD AMING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Dan Berlanjut?, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; MUHAMMAD AMING dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 99 juta |
| Banding31 Oktober 2023 | PT MakassarNomor 57/PID.TPK/2023/PT MKS Abu Bakar Als H Bakkarang H Muhammad Aming tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa H. Abu Bakar Als H Bakkarang H Muhammad Aming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merupakan gabungan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; MUHAMMAD AMING dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 99 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 September 2021 | PN Tipikor MakassarNomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Abu Bakar, M.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair dan subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA12 Oktober 2023 | Mahkamah AgungNomor 4951 K/Pid.Sus/2023 M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada KEJAKSAAN NEGERI BONE tersebut;? Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan padatingkat kasasi kepada Negara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 5 Sep 2023
- Putusan Banding Nomor 57/PID.TPK/2023/PT MKS Mahkamah Agung, 31 Okt 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Mahkamah Agung, 20 Sep 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 4951 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 12 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi