Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

Abdullah Nur

Pegawai Negeri Sipil (PNS/Mantan Camat Komodo Tahun 2012 sampai dengan 2019).

Kejaksaan
Vonis akhir
12 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 6 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi tanah aset Pemkab Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (2013-2018)

2013-2018 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Camat Komodo pada tahun 2013 sampai 2018 menandatangani data yuridis permohonan sertifikat hak milik atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.301.011.161.288 berdasarkan laporan akuntan independen. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG (2021-08-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 3 juta

6 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG)
Putusan perkara Korupsi tanah aset Pemkab Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (2013-2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Juni 2021 PN Tipikor KupangNomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ABDULAH NUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 75 miliar
Banding9 Agustus 2021 PT KupangNomor 13/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa ABDULAH NUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 75 miliar Uang pengganti Rp 3 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Kupang (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG (2021-08-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 3 juta

6 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kupang (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding9 Agustus 2021 PT KupangNomor 13/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa ABDULAH NUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 75 miliar Uang pengganti Rp 3 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Saprudin bin Ahmad

    Perkara korupsi di PT Semarang (2020)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru