ASN/Pejabat · Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
Abdullah Nur
Pegawai Negeri Sipil (PNS/Mantan Camat Komodo Tahun 2012 sampai dengan 2019).
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 6 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi tanah aset Pemkab Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (2013-2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Camat Komodo pada tahun 2013 sampai 2018 menandatangani data yuridis permohonan sertifikat hak milik atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.301.011.161.288 berdasarkan laporan akuntan independen. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG (2021-08-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3 juta
6 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juni 2021 | PN Tipikor KupangNomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ABDULAH NUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 75 miliar |
| Banding9 Agustus 2021 | PT KupangNomor 13/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa ABDULAH NUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 75 miliar Uang pengganti Rp 3 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Kupang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG (2021-08-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3 juta
6 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding9 Agustus 2021 | PT KupangNomor 13/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa ABDULAH NUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 75 miliar Uang pengganti Rp 3 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg Mahkamah Agung, 18 Jun 2021
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Mahkamah Agung, 9 Agu 2021
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Mahkamah Agung, 9 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir