Abdullah Muchibuddin
Direktur PT. Puspa Agro Periode Tahun 2014 –
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Juli 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M.Ak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; M.Ak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta |
| Peninjauan Kembali MA4 Oktober 2023 | Mahkamah AgungNomor 1041 PK/PID.SUS/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Juli 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M.Ak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; M.Ak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA12 April 2022 | Mahkamah AgungNomor 1219 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 30 Jul 2021
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1041 PK/PID.SUS/2023 Mahkamah Agung, 4 Okt 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 30 Jul 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 1219 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 12 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir