Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Timur

Abdul Najib bin Abdullah

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
24 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 22,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi: ada novum

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2022-04-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 11,4 miliar

13 tahun penjara (PN Tipikor 116/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
Putusan perkara Korupsi: ada novum
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 April 2022 PN Tipikor SurabayaNomor 116/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa ABDUL NAJIB Bin ABDULLAH tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun serta denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sebesar Rp 11.412.578.567,39 (sebelas… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 13 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 11,4 miliar
Peninjauan Kembali MA5 Agustus 2024 Mahkamah AgungNomor 1108 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 24/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-06-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 11,4 miliar

11 tahun penjara (Banding 24/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding28 Juni 2022 PT SurabayaNomor 24/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 116/Pid.Sus/TPK/2021/PN.SBY tanggal 8 April 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan lamanya pidana pengganti untuk pembayaran uang pengganti,sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa ABDUL NAJIB Bin ABDULLAH tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 11 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 11,4 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru