Abdul Najib bin Abdullah
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 24 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 22,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi: ada novum
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2022-04-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 11,4 miliar
13 tahun penjara (PN Tipikor 116/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 April 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 116/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa ABDUL NAJIB Bin ABDULLAH tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun serta denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sebesar Rp 11.412.578.567,39 (sebelas… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 13 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 11,4 miliar |
| Peninjauan Kembali MA5 Agustus 2024 | Mahkamah AgungNomor 1108 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 24/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-06-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 11,4 miliar
11 tahun penjara (Banding 24/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding28 Juni 2022 | PT SurabayaNomor 24/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 116/Pid.Sus/TPK/2021/PN.SBY tanggal 8 April 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan lamanya pidana pengganti untuk pembayaran uang pengganti,sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa ABDUL NAJIB Bin ABDULLAH tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 11 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 11,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 8 Apr 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1108 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 5 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 24/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 28 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi