Abdul Majid Puryanto
Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Sekretaris pada Dinas
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Manokwari (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manokwari Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk (2024-11-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,5 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 November 2024 | PN Tipikor ManokwariNomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Menyatakan Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primer ; Membebaskan Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama?sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Mahkamah Agung, 5 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir