Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku

Abdul Alam Hitimala

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 300 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Ambon (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2022-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 300 juta

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Ambon (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Desember 2021 PN Tipikor AmbonNomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb MENGADILI : 1 Menyatakan Terdakwa I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Membebaskan Terdakwa I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU Dakwaan Primair tersebut; 3 Menyatakan I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 549 juta
Banding17 Februari 2022 PT AmbonNomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa-I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa-II USMAN TUHUITUterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa-II USMAN TUHUITU oleh karena itu , masing-masing dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda masing-masing se besar Rp .2 00.000.000, - ( du a ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 2 Uang pengganti Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru