Abdul Alam Hitimala
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 300 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2022-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 300 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Desember 2021 | PN Tipikor AmbonNomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb MENGADILI : 1 Menyatakan Terdakwa I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Membebaskan Terdakwa I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU Dakwaan Primair tersebut; 3 Menyatakan I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 549 juta |
| Banding17 Februari 2022 | PT AmbonNomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa-I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa-II USMAN TUHUITUterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa-II USMAN TUHUITU oleh karena itu , masing-masing dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda masing-masing se besar Rp .2 00.000.000, - ( du a ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 2 Uang pengganti Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb Mahkamah Agung, 13 Des 2021
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mahkamah Agung, 17 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi