Zulfadli
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 16,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kepulauan Riau Nomor 18/PID.TPK/2023/PT TPG (2023-11-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 16,4 miliar
5 tahun penjara (Banding 18/PID.TPK/2023/PT TPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding9 November 2023 | PT Kepulauan RiauNomor 18/PID.TPK/2023/PT TPG M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2023/PT Tpg, tanggal 31 Agustus 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan subsidair atas denda dan uang pengganti kerugian keuangan negara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa ZULFADLI, S.E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 16,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 18/PID.TPK/2023/PT TPG Mahkamah Agung, 9 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi