Zamahsyari S. PdI
Guru / Mantan Anggota DPRD Kabupaten
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 357 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-07-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 357 juta
2 tahun penjara (Banding 50/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding21 Juli 2025 | PT SurabayaNomor 50/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 13 Juni 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ZAMAHSYARI, S.Pdl.,M.M tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa ZAMAHSYARI, S.Pdl.,M.M oleh karena itu dari dakwaan Primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 357 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 50/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 21 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi