Zakaria A.Md bin Nabir
Tenaga Kontrak Pengolah Data IT PKB dan
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 831 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Samarinda (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR (2025-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 831 juta
5 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding27 Agustus 2025 | PT SamarindaNomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 15 Juli 2025, yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pokok dan serta pidana tambahan penjara uang pengganti serta besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa ZAKARIA, A.Md Bin NABIR , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan korupsi? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 831 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mahkamah Agung, 27 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi