Zaizul bin Ilyas
Pensiunan
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2548 K/PID.SUS/2026 (2026-04-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Kasasi 2548 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 September 2025 | PN Tipikor PekanbaruNomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr Menyatakan Terdakwa ZAIZUL BIN (alm) ILYAS tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA6 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 2548 K/PID.SUS/2026 Kabul kasasi PU, batal judex facti adili sendiri terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, pidana penjara 1 tahun denda Rp.50.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan, barang bukti confirm Tuntutan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr Mahkamah Agung, 22 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2548 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 6 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum