Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Riau

Zaizul bin Ilyas

Pensiunan

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2548 K/PID.SUS/2026 (2026-04-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (Kasasi 2548 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 September 2025 PN Tipikor PekanbaruNomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr Menyatakan Terdakwa ZAIZUL BIN (alm) ILYAS tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA6 April 2026 Mahkamah AgungNomor 2548 K/PID.SUS/2026 Kabul kasasi PU, batal judex facti adili sendiri terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, pidana penjara 1 tahun denda Rp.50.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan, barang bukti confirm Tuntutan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru