Zainuddin bin Abd. Hamid
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 11/PID.TPK/2024/PT MKS (2024-03-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 11/PID.TPK/2024/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding21 Maret 2024 | PT MakassarNomor 11/PID.TPK/2024/PT MKS M E N G A D I L I : - Menerima Permintaan banding Penuntut Umum; - MengubahPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 25 Januari 2024 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut khususnya mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut; Hamid tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 11/PID.TPK/2024/PT MKS Mahkamah Agung, 21 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi