Zainuddin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 71 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juni 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 27/PID.TPK/2024/PT MKS (2024-06-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 71 miliar
8 tahun penjara (Banding 27/PID.TPK/2024/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding4 Juni 2024 | PT MakassarNomor 27/PID.TPK/2024/PT MKS Menyatakan Terdakwa Zainuddin,SH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zainuddin,SH, oleh karena itu dengan pidana Pidana penjara selama 8 (delapan ) Tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa Zainuddin,SH, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 710.000.000,00,- (tujuh ratus sepuluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 71 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 27/PID.TPK/2024/PT MKS Mahkamah Agung, 4 Jun 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi