Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Selatan

Zainal Abidin bin Sihabudin

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 133 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Palembang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2023-01-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 922 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palembang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Januari 2023 PN Tipikor PalembangNomor 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin, S.Ag bin Rijaludin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbarengan Beberapa Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Zainal Abidin, S.Ag bin Rijaludin dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin, S.Ag bin Rijaludin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbarengan Beberapa Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 922 juta
Banding15 Maret 2023 PT PalembangNomor 4/PID.TPK/2023/PT PLG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 20 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Palembang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 2/PID.TPK/2023/PT PLG (2023-03-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 132 miliar

5 tahun penjara (Banding 2/PID.TPK/2023/PT PLG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palembang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding8 Maret 2023 PT PalembangNomor 2/PID.TPK/2023/PT PLG Yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusannya sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin, S.Ag bin Rijaludin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Zainal Abidin, S.Ag bin Rijaludin dari Dakwaan Primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 132 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru