Zainal Abidin bin Sihabudin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 133 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Palembang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2023-01-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 922 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Januari 2023 | PN Tipikor PalembangNomor 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin, S.Ag bin Rijaludin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbarengan Beberapa Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Zainal Abidin, S.Ag bin Rijaludin dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin, S.Ag bin Rijaludin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbarengan Beberapa Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 922 juta |
| Banding15 Maret 2023 | PT PalembangNomor 4/PID.TPK/2023/PT PLG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 20 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Palembang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 2/PID.TPK/2023/PT PLG (2023-03-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 132 miliar
5 tahun penjara (Banding 2/PID.TPK/2023/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding8 Maret 2023 | PT PalembangNomor 2/PID.TPK/2023/PT PLG Yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusannya sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin, S.Ag bin Rijaludin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Zainal Abidin, S.Ag bin Rijaludin dari Dakwaan Primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 132 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 20 Jan 2023
- Putusan Banding Nomor 4/PID.TPK/2023/PT PLG Mahkamah Agung, 15 Mar 2023
- Putusan Banding Nomor 2/PID.TPK/2023/PT PLG Mahkamah Agung, 8 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi