Yuvinianus Gelang Makin
Tim Pelaksana CV Rajawali November 2018
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 98,6 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: 5520 K/Pid.Sus/2024
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg (2024-02-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 98,6 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Februari 2024 | PN Tipikor KupangNomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yuvinianus Gelang Makin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 98.640.502,7 (sembilan puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 98,6 juta |
| Banding2 April 2024 | PT KupangNomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg., tanggal 12 Februari 2024, yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA1 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 5520 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Mahkamah Agung, 12 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Mahkamah Agung, 2 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 5520 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 1 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum