Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Nusa Tenggara Timur

Yuvinianus Gelang Makin

Tim Pelaksana CV Rajawali November 2018

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 98,6 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: 5520 K/Pid.Sus/2024

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg (2024-02-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 98,6 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg)
Putusan perkara Korupsi: 5520 K/Pid.Sus/2024
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Februari 2024 PN Tipikor KupangNomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yuvinianus Gelang Makin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 98.640.502,7 (sembilan puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 98,6 juta
Banding2 April 2024 PT KupangNomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg., tanggal 12 Februari 2024, yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA1 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 5520 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru