Desa · Kejaksaan
Yuswan Edi
Kepala Desa Bungin (tahun 2017 s/d 2022)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 941 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl (2026-09-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 941 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 61/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 September 2026 | PN Tipikor BengkuluNomor 61/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Menyatakan Terdakwa Yuswan Edi Bin Jahar Aksa tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.; Menyatakan Terdakwa Yuswan Edi Bin Jahar Aksa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yuswan Edi Bin Jahar Aksa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 941 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Mahkamah Agung, 30 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi