Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Selatan

Yuni Mathius Salempa

Karyawati PT Pegadaian (Pengelola Unit 3 PT Pegadaian UPC Perumnas Cabang Parepare Tahun 2023)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 820 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7373 K/PID.SUS/2025 (2025-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 820 juta

3 tahun penjara (Kasasi 7373 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Februari 2025 PN Tipikor MakassarNomor 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Yuni Mathius Salempa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Yuni Mathius Salempa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 820 juta
Kasasi MA2 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 7373 K/PID.SUS/2025 T=NOF, JPU=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA DAN REDAKSI UP MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, DENDA RP100 JUTA SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN KURUNGAN, UP RP824.523.370,00 DIKOMPENSASIKAN DENGAN UANG YANG DISETOR T SEBESAR RP4.108.000 DST..CF TUNTUTAN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru