Yuni Mathius Salempa
Karyawati PT Pegadaian (Pengelola Unit 3 PT Pegadaian UPC Perumnas Cabang Parepare Tahun 2023)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 820 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7373 K/PID.SUS/2025 (2025-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 820 juta
3 tahun penjara (Kasasi 7373 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Februari 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Yuni Mathius Salempa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Yuni Mathius Salempa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 820 juta |
| Kasasi MA2 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 7373 K/PID.SUS/2025 T=NOF, JPU=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA DAN REDAKSI UP MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, DENDA RP100 JUTA SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN KURUNGAN, UP RP824.523.370,00 DIKOMPENSASIKAN DENGAN UANG YANG DISETOR T SEBESAR RP4.108.000 DST..CF TUNTUTAN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 6 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7373 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 2 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum