Yudi Arminto. bin Fadlan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 10 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun 6 bulan, putusan pertama November 2021, putusan terakhir Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 14/PID.TPK/2021/PT PLG (2022-02-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
10 tahun 6 bulan penjara (Banding 14/PID.TPK/2021/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 November 2021 | PN Tipikor PalembangNomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Bin Fadlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primer dan Dakwaan Kedua Pertama; Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa I Ir. Bin Fadlan , dengan pidana penjara masing ? masing selama11 (sebelas) tahun; Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing ? masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing ? masing selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 11 tahun |
| Banding9 Februari 2022 | PT PalembangNomor 14/PID.TPK/2021/PT PLG Bin Fadlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primer dan Dakwaan Kedua Pertama; Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa I Ir. Bin Fadlan, dengan pidana penjara masing ? masing selama 10 ( Sepuluh ) Tahun dan 6 ( Enam ) bulan Menjatuhkan pidana dendakepada Para Terdakwa masing ? masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Mahkamah Agung, 19 Nov 2021
- Putusan Banding Nomor 14/PID.TPK/2021/PT PLG Mahkamah Agung, 9 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir