Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Selatan

Yudi Arminto. bin Fadlan

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun 6 bulan, putusan pertama November 2021, putusan terakhir Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 14/PID.TPK/2021/PT PLG (2022-02-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

10 tahun 6 bulan penjara (Banding 14/PID.TPK/2021/PT PLG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 November 2021 PN Tipikor PalembangNomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Bin Fadlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primer dan Dakwaan Kedua Pertama; Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa I Ir. Bin Fadlan , dengan pidana penjara masing ? masing selama11 (sebelas) tahun; Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing ? masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing ? masing selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 11 tahun
Banding9 Februari 2022 PT PalembangNomor 14/PID.TPK/2021/PT PLG Bin Fadlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primer dan Dakwaan Kedua Pertama; Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa I Ir. Bin Fadlan, dengan pidana penjara masing ? masing selama 10 ( Sepuluh ) Tahun dan 6 ( Enam ) bulan Menjatuhkan pidana dendakepada Para Terdakwa masing ? masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun 6 bulan

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru