Yose Rizal bin Baddarudin
Pensiunan (Mantan Pimpinan Cabang PT Asuransi Rama Satria Wibawa di Palembang)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5767 K/Pid.Sus/2023 (2023-11-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Kasasi 5767 K/Pid.Sus/2023)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Mei 2023 | PN Tipikor PalembangNomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yose Rizal, SE Bin Baddarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pembantuan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yose Rizal, SE Bin Baddarudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (Empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 750 juta |
| Kasasi MA23 November 2023 | Mahkamah AgungNomor 5767 K/Pid.Sus/2023 - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa YOSE RIZAL, S.E. bin BADDARUDIN tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG tanggal 12 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 31 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Mahkamah Agung, 31 Mei 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 5767 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 23 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum