Yoni Putra
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 49,2 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Padang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 20/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG (2025-07-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 49,2 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 20/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding10 Juli 2025 | PT PadangNomor 20/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg tanggal 24 April 2025 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai penambahan penulisan angka 3 pada redaksi amar putusan ke-5 dan status barang bukti sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa YONI PUTRA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 49,2 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 20/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mahkamah Agung, 10 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir