Daftar Koruptor Cari nama

Menteri/Wamen · KPK

Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama (2020-2024). Dikenal juga sebagai Gus Yaqut.

Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK. Foto: ANTARA Foto (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Status perkara
Dalam persidangan
Nilai dugaan
Rp 622 miliar
Uang pengganti
—
Status sekarang
Ditahan, proses hukum13 Oktober 2026

Terdakwa; sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih berjalan (pemeriksaan saksi Okt 2026) setelah eksepsi ditolak akhir Agu 2026

Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.

Dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 Kementerian Agama

2023-2024 · KPK · Kerugian negara

KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 9 Jan 2026 dan menahannya pada 12 Mar 2026; penahanan sempat dialihkan menjadi tahanan rumah lalu dikembalikan ke rutan pada 24 Mar 2026. Ia didakwa pada 11 Agu 2026 bersama-sama pihak lain merugikan negara Rp622,09 miliar dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024, dan didakwa menerima USD 271.500. Perkara belum diputus.

Kerugian negara: Rp 622 miliar

Nilai menurut dakwaan (belum terbukti): kerugian negara Rp622,09 miliar (Rp438,22 miliar + Rp39,95 miliar + Rp143,92 miliar); Yaqut didakwa menerima USD 271.500 (sekitar Rp4,83 miliar).

Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Edhy Prabowo mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

Menteri/Wamen

Edhy Prabowo

Suap izin ekspor benih bening lobster (benur)

Vonis 5 tahun Bebas bersyarat

Idrus Marham mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Suara.com

Menteri/Wamen

Idrus Marham

Suap proyek PLTU Riau-1

Vonis 2 tahun Nilai Rp 2,3 miliar Sudah bebas

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber