ASN/Pejabat · Kabupaten Garut, Jawa Barat
Yana Kuswandi H. Ojo Jubaedi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi pembangunan GOR Sport Hall Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut (2016)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut terlibat dalam pengadaan pembangunan GOR Sport Hall Tahun Anggaran 2016. Permintaan pembayaran diajukan dengan progress kegiatan 28,74% padahal realisasi hanya 25,80% dan dokumen pendukung berupa hasil uji beton tidak dilampirkan. Berdasarkan audit BPK, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.585.841.204. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 35/PID.TPK/2021/PT BDG (2021-11-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Banding 35/PID.TPK/2021/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juli 2021 | PN Tipikor BandungNomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg YANA KUSWANDI, SPd, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan pertama Primair. Membebaskan terdakwa H. MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsider , melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding18 November 2021 | PT BandungNomor 35/PID.TPK/2021/PT BDG Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 45 / Pid.Sus / TPK / 2020 / PN. YANA KUSWANDI, SPd, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan pertama Primair; Membebaskan Terdakwa H. MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 300 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg (2021-07-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juli 2021 | PN Tipikor BandungNomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg YANA KUSWANDI, SPd, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan pertama Primair. Membebaskan terdakwa H. MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsider , melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg Mahkamah Agung, 5 Jul 2021
- Putusan Banding Nomor 35/PID.TPK/2021/PT BDG Mahkamah Agung, 18 Nov 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg Mahkamah Agung, 5 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir