Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Garut, Jawa Barat

Yana Kuswandi H. Ojo Jubaedi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi pembangunan GOR Sport Hall Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut (2016)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut terlibat dalam pengadaan pembangunan GOR Sport Hall Tahun Anggaran 2016. Permintaan pembayaran diajukan dengan progress kegiatan 28,74% padahal realisasi hanya 25,80% dan dokumen pendukung berupa hasil uji beton tidak dilampirkan. Berdasarkan audit BPK, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.585.841.204. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 35/PID.TPK/2021/PT BDG (2021-11-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (Banding 35/PID.TPK/2021/PT BDG)
Putusan perkara Korupsi pembangunan GOR Sport Hall Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut (2016)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Juli 2021 PN Tipikor BandungNomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg YANA KUSWANDI, SPd, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan pertama Primair. Membebaskan terdakwa H. MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsider , melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 300 juta
Banding18 November 2021 PT BandungNomor 35/PID.TPK/2021/PT BDG Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 45 / Pid.Sus / TPK / 2020 / PN. YANA KUSWANDI, SPd, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan pertama Primair; Membebaskan Terdakwa H. MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 300 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg (2021-07-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Juli 2021 PN Tipikor BandungNomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg YANA KUSWANDI, SPd, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan pertama Primair. Membebaskan terdakwa H. MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsider , melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru