Yan Suryana bin Aan Kusnadi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl (2022-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Mei 2022 | PN Tipikor BengkuluNomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Yan Suryana bin Aan Kusnadi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan kesatuPrimair atau Kedua; Membebaskan Terdakwa Yan Suryana bin Aan Kusnadi oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair dan atau Kedua; Menyatakan Terdakwa Yan Suryana bin Aan Kusnadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Subsidair; Menghukum Terdakwa Yan Suryana bin Aan Kusnadi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) Denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl Mahkamah Agung, 31 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir