Desa · Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah
Yakub Dj. Kaning
Kepala Desa Tiga Pulau, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- Rp 457 juta
- Uang pengganti
- Rp 457 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 9 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan dana desa Tiga Pulau, Kabupaten Tojo Una-Una (2015-2016)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Tiga Pulau, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una, mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan melakukan pembelanjaan pengadaan barang fiktif, pembayaran kegiatan fiktif, penerimaan pungutan pajak yang belum disetor, serta penggunaan dana SILPA. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.192.222,00 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 457 juta Uang pengganti: Rp 457 juta
4 tahun penjara (Banding 12/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 September 2021 | PN Tipikor PaluNomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal KANING tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair; KANING dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 457.192.222,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 457 juta |
| Banding29 November 2021 | PT PaluNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas I A Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 17 September 2021 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai kwalifikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Kaning tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan beberapa kali yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut? dalam Dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 457 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal Mahkamah Agung, 17 Sep 2021
- Putusan Banding Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL Mahkamah Agung, 29 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa · 7 perkara
Abdul Haris
Korupsi pengelolaan dana desa Tubo, Kabupaten Majene (2016-2019)
Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 276 juta Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Ardin
Korupsi pengelolaan dana desa Rano Sangia, Kabupaten Kolaka (2021-2022)
Vonis 4 tahun Nilai Rp 839 juta Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Desa
Budiman bin Hadi Yatno
Korupsi pengelolaan dana desa Girimulyo, Kabupaten Magelang (2023)
Vonis 2 tahun Nilai Rp 327 juta Perkiraan: masih menjalani pidana